Minggu, 19 April 2009

Indonesia Menjadi Obyek "Wisata Seks" Terpopuler Bagi Turis Arab


Riyadh, Naif. Ketika Indonesia menjadi obyek dakwah dan ladang persemaian gerakan-gerakan Islam yang berasal dari negara-negara Arab, di sisi yang lain Indonesia juga menjadi obyek "wisata seks" yang sangat populer bagi turis-turis Arab.
Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi.
Baru-baru ini, Kepala Bidang Pembimbingan Masyarakat (Qism ar-Ra'aya) Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mendesak Badan Pembesar Ulama (Hay'ah Kubbar al-Ulama) kerajaan petro dollar tersebut untuk mengeluarkan fatwa yang menyikapi maraknya fenomena "pernikahan" para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia "yang diniatkan adanya talak (cerai) setelahnya" (nikah bi niyyat at-thalaq).
Khalid al-Arrak, Kepbid Bimas Kedutaan Saudi di Jakarta menyatakan, pihaknya khawatir jika fenomena yang marak di kalangan lelaki negaranya itu kian hari kian merebak dan tak dapat dikontrol.
Harian Saudi Arabia al-Wathan (16/4) melansir, fenomena "nikah dengan niat talak di belakangnya" yang dilakukan oleh para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia itu sangat populer.
Al-Arrak menyatakan, para lelaki Saudi yang melakukan praktik ini tidak lagi memperhatikan undang-undang yang berlaku terkait pernikahan, karena mereka justru menyandarkan perbuatan mereka terhadap salah satu fatwa ulama yang melegalkannya. "Mereka melakukan pernikahan ini dengan bersandar pada fatwa ulama yang membolehkan nikah dengan niat bercerai (nikah bi niyyat at-thalaq)," ungkap al-Arrak.
Sayangnya, dari pihak perempuan Indonesia sendiri menjadikan praktik ini sebagai ladang pekerjaan. Lagi-lagi kemiskinan dan susahnya hidup yang melilit mereka adalah dendang usang kaset lawas yang dijadikan dalih. "Perempuan Indonesia beranggapan jika menikah dengan lelaki Saudi, sekalipun kelak akan diceraikan, dipandang sebagai solusi sesaat untuk mendulang uang dan jalan pintas untuk dapat keluar dari jerat kemiskinan," tambah al-Arrak.
Yang lebih disayangkan lagi, di Indonesia sendiri banyak tersebar kantor-kantor “siluman” yang memfasilitasi praktik pernikahan edan ini, lengkap dengan modin, saksi, dan wali palsu dari calon pengantin perempuan.
Kedutaan Saudi di Jakarta sendiri telah mencatat setiaknya 82 pengaduan pada tahun lalu, ditambah 18 pengaduan tahun ini yang diajukan oleh para "mantan istri" perkawinan ini, yang ternyata menghasilkan anak.
Meski tidak tercatat secara resmi di Kedutaan, namun pihaknya siap untuk memfasilitasi anak-anak yang diadukan itu untuk dapat pergi ke Saudi, negara bapak mereka berasal, dengan memberikan tiket dan visa masuk gratis.
Tetapi, dalam banyak kasus, para bapak mereka (pria Saudi) tidak akan mengakui kalau anak-anak tersebut adalah darah daging mereka, karena tidak adanya bukti-bukti legal dan lengkap dari pihak keluarga perempuan di Indonesia.
Salah seorang korban dari paktik ini, Isah Nur (24), mengaku pernah dinikahi pria Saudi saat ia berusia 16 tahun. Sekarang ia telah menjanda, dan meneruskan profesi lamanya sebagai "istri yang dinikahi sesaat untuk kemudian diceraikan" dengan menjalani kehidupan malam.
Lebih naif lagi, Isah mengaku senang saat dulu dinikahi pria Saudi tersebut, karena orang-orang Saudi dipercaya memiliki dan membawa berkah. "Umat Islam di Indonesia menganggap orang Mekkah dan Madinah memiliki dan membawa berkah," katanya.
Isah juga menambahkan, mayoritas pria Saudi yang melakukan praktik pernikahan ini menyetorkan mahar sekitar Rp. 3 hingga 6 juta, atau setara dengan RS. 2300, jumlah yang sangat kecil sekali bagi ukuran pendapatan orang-orang Saudi, sebanding dengan uang saku anak sekolah. Namun, bagi penduduk Indonesia, jumlah tersebut sangat besar.
Pada mulanya, Isah dan keluarganya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika pria Saudi yang menikahinya itu hanya akan menikmati tubuhnya saja, dengan berpedoman pada fatwa bolehnya "menikah dengan niat bercerai".
Pernikahan antara mereka sendiri hanya berlangsung beberapa saat waktu saja, untuk kemudian sang pria Saudi itu meninggalkan Isah bersama seorang anak kecil hasil hubungan mereka.
"Saat meninggalkan kami, pria itu hanya memberikan uang Rp. 3 juta," tutur Isah.
Kedubes Saudi juga menjelaskan, jika kasus pernikahan model demikian hanya terjadi pada 20% populasi pernikahan pria Saudi dengan wanita Indonesia.
"Selebihnya resmi dan legal," tutur al-Arrak.
Praktik "pernikahan dengan niat bercerai sesudahnya" ini benar-benar naif, dan lebih naif lagi dilegalkan oleh fatwa ulama. Indonesia adalah tempat terpopuler untuk obyek praktik ini bagi orang-orang Arab, karena dipandang paling murah dan paling mudah. Praktik demikian sejatinya tak jauh beda dengan prostisusi, prostisusi yang kemudian terlegalkan oleh fatwa ulama, dan salah satu lokasi wisata favorit bagi turis-turis Arab untuk melegalkan praktik tersebut adalah kawasan puncak dan sekitarnya. (wtn/arby/L2)




Catatan: Kutipan Fatwa:
مشايخنا الاجلاء و طلبة العلم الفضلاء السلام عليكم ورحمة الله .
افتى الشيخ ابن باز رحمه الله بجواز زواج من اضمر في نيته طلاق زوجته بعد انقضاء مدة معينة و هذا نص الفتوى :
سمعت لك فتوى على أحد الأشرطة بجواز الزواج في بلاد الغربة ، وهو ينوي تركها بعد فترة معينة ، كحين انتهاء الدورة أو الابتعاث ، فما الفرق بين هذا الزواج وزواج المتعة؟
-الجواب: نعم لقد صدرت فتاوى من اللجنة الدائمة وأنا رئيسها بجواز النكاح بنية الطلاق إذا كان ذلك بين العبد وبين ربه ، إذا تزوج في بلاد غربة ونيته أنه متى انتهى من دراسته ، أو من كونه
موظفا وما أشبه ذلك أن يطلق فلا بأس بهذا عند جمهور العلماء ، وهذه النية تكون بينه وبين الله -سبحانه- وليست شرطا.
والفرق بينه وبين المتعة: أن نكاح المتعة يكون فيه شرط مدة معلومة كشهر أو شهرين أو سنة أو سنتين ونحو ذلك فإذا انقضت المدة المذكورة انفسخ النكاح. هذا هو نكاح المتعة الباطل ، أما
كونه تزوجها على سنة الله ورسوله ولكن في قلبه أنه متى انتهى من البلد سوف يطلقها ، فهذا لا يضره وهذه النية قد تتغير وليست معلومة وليست شرطا ، بل هي بينه وبين الله فلا يضره ذلك ، وهذا
من أسباب عفته عن الزنى والفواحش وهذا قول جمهور أهل العلم حكاه عنهم صاحب .
هل يمكن ان يخبرنا مشايخنا الاجلاء من من علماء السلف او الصحابة قال بجواز الزواج بنية الطلاق
و جزاكم الله خيرا بارك الله فيكم .
sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-37133.html

19 komentar:

  1. terjemahin donk isi fatwanya. Harusnya seluruh ummat islam cukuplah hanya mentaati Al-Qur'an dan Hadis. Selebihnya jangan, kcuali yg memang masuk dlm hal-hal yg boleh jd ijtihad para ulama. Kalo soal nikah kan sudah sangat gamblang hukumnya. nggak perlu lg fatwa dari siapa pun. Jujur saja, karena saya tdk menyaksikan langsung fatwa ini keluar dr Bin Baz, maka ana sangat meragukan. Ana kwatir ini cuma fitnah murahan.

    BalasHapus
  2. Nabinya kaum wahabi adalah Muhammad bin Abdul Wahab.

    BalasHapus
  3. Ini cerita wahabi ato cerita raja arab sih ...?

    BalasHapus
  4. Katanya untuk arab di Puncak....untuk para Bule di Bali.....so what, gitu loh !! Dosa tanggung sendiri kok. Satu hal lagi yang kita bicarakan adalah tentang manusia, gak ada yang sempurna .. ini ribut2, sebenarnya mau apa sih ?? Celana dalem aja diomongin, bhok yang konstruktif lah..yang bisa buat gue terkagum-kagum, bukan cerita usang atau pepesan dosa. payah ah....

    BalasHapus
  5. Ini dia kalau orang indonesia itu mudah dibodohi orang Arab.;: anggapan bahwa orang Arab bisa membawa berkah, mudah mengajak ke sorga dan anunya hebat, kita percaya karena dekat Nabi dsb dsb..
    Hentikan bodoh.

    BalasHapus
  6. Kalau sudah sampai emosi yg tidak terkontrol, akhirnya omongannya ngawur. Cerita nabinya orang wahabilah, cerita fatwa syaikh Abdullah bin Baz dikaitkan dgn tokoh Muhammad bin Bdul Wahablah. Inilah lagu lamaya tokoh agama pada zaman Islam dinodai oleh pertikaian politik, saling mengkfirkan, dan bahkan saling membuuh sesama Islam. Mbok eling wahai ihwaan dan akhwaat, kita sekarang hidup di zaman yg menutut kesadaran guna kesejahteraan.

    BalasHapus
  7. YANG SAYA KETAHUI BAHWA SYAIKH BIN BAAZ TELAH RUJUK DARI FATWA TERSEBUT.
    Suatu kelompok tidak di ukur deng perorangan dari kelompok tersebut, toh juga dari para sahabat ada yang meminum khomr bahkan ada yang berzina, apakah gara-gara kesalahan tersebut kita akan mengatakan mereka peminum khomr atau penzina....? naudzubillahi min dzaalik...

    BalasHapus
  8. SEBANARNYA KIBLATNYA ORANG ISLAM MANA SI KO MASIH SAJA MENJELEKAN ORANG-ORANG DARI MEKAH,MADINAH.
    SUDAH SEHEBAT APA ULAMA DARI INDONESIA DIBADING ULAMA DARI MEKAH DAN MADINAH
    BELAJARLAH AGAMA JANGAN DENGAN NAFSU TAPI DENGAN PEMIKIRAN YANG CERDAS BIAR TIDAK DIKATAKAN ORANG SUKU ASMAD.

    BalasHapus
  9. inilah wahabi sesungguhnya http://kampungsalaf.wordpress.com/2011/09/14/inilah-wahhabi-sesungguhnya%E2%80%A6/

    BalasHapus
  10. Akhi fillah.....sebelum berkomentar lebih jauh, sebaiknya kita kaji lebih seksama lg fatwa bin baz yang tersebut di atas. Terus terang saya bukanlah pengikut faham wahhabi. Namun dalam kaitan fatwa tersebut, saya ingin mengatakan bahwa bin baz sama sekali tidak salah (jika fatwa itu memang dari beliau, apalagi kalau bukan dr beliau). Alasan saya adalah :
    1. yang diperbolehkan dalam fatwa tersebut adalah nikah dengan niat thalak "an-nikah bi niyatith-thalak", bukan nikah mut'ah.
    2. Nikah dengan niat thalak sangat jauh berbeda dengan nikah mut'ah. Dalam nikah mut'ah ada kesepakatan antara sang lelaki dan perempuan untuk mengakhiri hubungan setelah jedah waktu tertentu. Misal: mereka berdua sama-sama sepakat untuk menikah selama dua bulan saja. setelah dua bulan berlalu, maka hubungan mereka putus. Nikah semacam ini diharamkan.
    Sedangkan nikah dengan niat thalak tidak memiliki kesepakatan seperti dimaksud di atas. Jadi yang berniat hanya sang lelaki dan niat tersebut tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia dan Allah swt. Misal : Si Ahmad (maaf jika ada yang memmiliki kesamaan nama) mau menikahi si Fatimah (maaf jika ada yang memiliki kesamaan nama). Si ahmad berkata dalam hatinya sendiri "saya akan menikahi si fatimah, namun setelah dua bulan kemudian dia akan saya ceraikan". Niat tersebut hanya ada dalam hati ahmad dan tersimpan tanpa diberitahukan kepada siapapun. Nikah semacam ini tidak diharamkan karena :
    -- pertama : rencana cerai itu hanyalah niat si Ahmad saja dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah swt.
    -- kedua : yang namanya niat berarti sifatnya masih tersimpan di dalam hati dan tidak terucap serta tidak pula diberitahukan kepada orang lain. Nah, karena niat cerai si Ahmad tadi masih tersimpan dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah swt, berarti kesepakatan untuk cerai tidak terjadi. Karena kesepakatan tidak terjadi maka berarti nikahnya bukan nikah mut'ah.
    -- ketiga : Niat si ahmad tersebut tidak dianggap sebagai penyebab cerai. karena cerai terjadi apabila telah diucapkan dengan lisan atau tulisan atau isyarat ma'lumah.

    Jadi, nikah muta'h dilarang karena adanya kesepakatan antara sang perempuan dan sang lelaki untuk menikah dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan nikah dengan niat thalak tidak demikian alias tidak ada kesepakatan apapun. niatnya hanya ada dalam hati sang lelaki tanpa diketahui oleh sang perempuan. Niat tersebut bisa saja benar2 terwujud dan bisa pula berubah di kemudian hari.

    Ingat ! yang diperbolehkan oleh Bin Baz adalah nikah dengan niat thalak, bukan nikah mut'ah. Kemudian fatwa bin Baz hanya menerangkan perbedaan antara dua nikah yang saya sebutkan, bukan dalam kontek membolehkan atau tidak membolehkan praktek yang terjadi antara cowok arab dengan cewek Indonesia. Artinya, Bin Baz cuma mau bilang bahwa jika praktek yang terjadi masuk dalam kategori nikah mut'ah maka itu dilarang. namun jika masuk dalam kategori nikah dengan niat thalak maka diperbolehkan.

    Sekian....Berpikir dengan jernih....Jangan menggugat dengan Emosi tapi dengan hati dan pikiran.

    BalasHapus
  11. bin Baz itu memang SETAN bertubuh manusia...!! menghalalkn segala cara ntk melampiaskan hawa nafsunya dan kaum wahabinya.....Thogut...!!

    BalasHapus
  12. wahabi itu apa sih? sering denger tapi nggak paham-paham aku.

    BalasHapus
  13. silahkan dicek sendiri dibeberapa website orang wahabi:

    www.islamhouse.com
    www.alquran-sunnah.com
    www.yufid.com
    kajian.net
    muslim.or.id

    BalasHapus
  14. TIDAK PANTAS MULUT SALAHUDDIN AL HADI.(SAYA GANTI assayyi,)JELAS2 KAU ADALAH LEBIH JAHAT DARI BABI HUTAN!!!!! MENGUMBAR MULUT BERBISA DAN BAHLUL ALIAS JAHIL/BELUM PERNAH BACA TAPI WEKEL NGLIAT FILM PORNO.(preman pulo gadung)

    BalasHapus
  15. AHLI SYIRIK DAN AHLI BID,AH SUDA JELAS MUSUH WAHABI,MEREKA TERUASIK KESESATANNYA OLEH WAHABI,CONTOH sbb di dalam kitab DEBA/BARZANJI ...ASSALAMU ,ALAIKA YA MAHIYADDUNUB salam sejahtera untukmu(Rosul saw)wahai sang penghapus dosa Kok Rosul saw di samakan dg Alloh bisa menghapus dosa????? itulah kesesatan kaum NU sampai sekarang terus terbongkar kebobrokannya,kita harus ngaca dulu sebelum menjelek-jelekkan wahabi.wahabi jauh dari kesesatan dan wahabi menumpas kesyirikan ,Jadi bila salahuddin tersinggung itu karna dis ahli syirik dan ahli fitnah !!!!

    BalasHapus
  16. Bahayanya orang yg mengamalkan ajaran selain ajaran Rosululloh saw adalah hukumnya keluar dari islam!contoh Tahlilan,tawassul pada kuburan/org mati,menghususkan ziaroh 1000 kilo ke wali songo dll.halal bihalal laki prempuan campuraduk sambil bermusik dan merokok,rajaban,mauludan,sesajen,percaya ama jimat dan dukun,serta keris dst,kesemuanya ini sudah biasa di lakukan org awam indonesia bahkan kalangan kaum NU!!!INNA LILLAH

    BalasHapus
  17. lihat ini dulu, jangan sampai jadi fitnah.

    Kajian Islam Ilmiah Bersama Ustadz Abu Yahya Badrusalam, di Masjid Al-Barkah, radio rodja, Cileungsi Bogor, 31 Maret 2012
    RodjaTV

    http://www.youtube.com/watch?v=dEay4BKanJM

    BalasHapus