Rabu, 24 Februari 2010

Ulama Kuwait Kecam Fatwa Mati Ulama Saudi



KUWAIT- republika.co.id - Ulama terkemuka Kuwait telah menolak fatwa hukuman mati bagi yang melawan aturan pemisahan ketat antara laki-laki dan perempuan yang dikeluarkan seorang ulama Saudi. Mereka mengatakan bahwa fatwa seperti itu merupakan hasutan dan kekacauan dalam negara Islam. Tokoh agama Saudi Syekh Abdul Rahman Al-Barrak pada hari Selasa mengatakan bahwa pencampuran gender di tempat kerja atau di lembaga pendidikan agama dilarang

dengan alasan bahwa dengan pencampuran itu mereka dapat melihat apa yang tidak boleh dilihat atau berbincang dengan nonmuhrim. Mereka yang menolak untuk mematuhi pemisahan yang ketat antara laki-laki dan perempuan harus dihukum mati, katanya.



Namun, ulama Kuwait mengatakan bahwa fatwa seperti itu hanya keluar dari "orang yang pikun atau seseorang yang ingin menabur hasutan dengan membiarkan membunuh orang tidak berdosa."

"Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat tak berdosa dibunuh atau dilecehkan oleh mereka yang hendak menerapkan fatwa," kata Dr Ajeel Al Nashmi, kepala GCC Liga Cendekiawan Agama.

Profesor Dr Bassam Al Shatti memperingatkan bahwa fatwa yang memperbolehkan membunuh orang adalah sangat berbahaya. "Hanya pihak berwenang memiliki hak hukum menerapkan hukuman. Tokoh agama dapat memberikan saran dan menjelaskan semuanya kepada orang-orang, tapi keputusan merupakan hak prerogatif penguasa, "katanya kepada harian Kuwait Al Watan pada hari Rabu (23/2). "Membiarkan orang untuk mengambil hukum ke tangan mereka akan mengakibatkan kekacauan sosial dan pembunuhan yang dilarang dalam Islam," imbuhnya.

Syekh Ahmad Hussain mengecam fatwa tersebut, mengatakan bahwa Islam sangat ketat tentang membunuh orang dengan sengaja. "Semua ajaran dalam Alquran dan dalam hadis Nabi menekankan bahwa membunuh tidak diperbolehkan. Allah berkata bahwa 'barang siapa membunuh seorang mukmin itu seolah-olah ia membunuh seluruh kehidupan manusia'. Jadi kita harus berhati-hati mengeluarkan fatwa yang mendorong atau mengizinkan orang untuk membunuh orang lain," katanya. "Sayangnya, ada ulama yang membahayakan agama melalui fatwa yang aneh. Hanya penguasa negara yang berhak untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang harus dihukum," imbuhnya.


Ulama Saudi: Yang Mengizinkan 'Ikhtilat' Boleh Dibunuh


Eramuslim.com - Seorang ulama resmi Saudi senior menyatakan bahwa halal untuk dibunuh yang mengizinkan "Ikhtilat" antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di lapangan pendidikan maupun pekerjaan. Syaikh Abdul Rahmah Al-Barrak salah seorang ulama Saudi senior dalam pesannya yang disampaikan lewat situsnya, dengan tegas menyatakan bahwa Halal dan boleh dibunuh bagi orang-orang yang mengizinkan percampuran/ikhtilat

antara laki-laki dan perempuan di lapangan pendidikan maupun pekerjaan, dan ia menyebut orang yang membolehkan hal ini adalah Kafir dan telah murtad dari Islam.

Syaikh Al-Barrak juga mengecam seseorang yang membiarkan saudara perempuannya atau istrinya untuk bekerja dan belajar di tempat yang terjadi ikhtilat, dia menganggap orang tersebut tidak memiliki rasa kecemburuan.

Pernyataan ulama resmi senior ini tentu saja akan menimbulkan polemik berkepanjangan, sebelumnya seorang anggota dari dewan ulama senior Saudi - Syaikh Dr. Saad bin Abdul Aziz bin Nassir Shitri terpaksa harus dipecat dari posisi sebagai ulama senior, karena berani secara terang-terangan mengecam pendirian kampus milik raja Abdullah Saudi, King Abdullah University of Science and technology (KAUST) yang membolehkan para mahasiswanya bercampur baur di ruang kelas maupun semua tempat yang ada dikampus super modern tersebut. KAUST sendiri secara resmi dibuka pada akhir bulan September tahun lalu.(fq/alqudsalarabi)


Read more about Fiqhislam.com - Pustaka Muslim Indonesia by www.fiqhislam.com