Eramuslim.com - Seorang ulama resmi Saudi senior menyatakan bahwa halal untuk dibunuh yang mengizinkan "Ikhtilat" antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di lapangan pendidikan maupun pekerjaan. Syaikh Abdul Rahmah Al-Barrak salah seorang ulama Saudi senior dalam pesannya yang disampaikan lewat situsnya, dengan tegas menyatakan bahwa Halal dan boleh dibunuh bagi orang-orang yang mengizinkan percampuran/ikhtilat
antara laki-laki dan perempuan di lapangan pendidikan maupun pekerjaan, dan ia menyebut orang yang membolehkan hal ini adalah Kafir dan telah murtad dari Islam.
Syaikh Al-Barrak juga mengecam seseorang yang membiarkan saudara perempuannya atau istrinya untuk bekerja dan belajar di tempat yang terjadi ikhtilat, dia menganggap orang tersebut tidak memiliki rasa kecemburuan.
Pernyataan ulama resmi senior ini tentu saja akan menimbulkan polemik berkepanjangan, sebelumnya seorang anggota dari dewan ulama senior Saudi - Syaikh Dr. Saad bin Abdul Aziz bin Nassir Shitri terpaksa harus dipecat dari posisi sebagai ulama senior, karena berani secara terang-terangan mengecam pendirian kampus milik raja Abdullah Saudi, King Abdullah University of Science and technology (KAUST) yang membolehkan para mahasiswanya bercampur baur di ruang kelas maupun semua tempat yang ada dikampus super modern tersebut. KAUST sendiri secara resmi dibuka pada akhir bulan September tahun lalu.(fq/alqudsalarabi)
Read more about Fiqhislam.com - Pustaka Muslim Indonesia by www.fiqhislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar