KUWAIT- republika.co.id - Ulama terkemuka Kuwait telah menolak fatwa hukuman mati bagi yang melawan aturan pemisahan ketat antara laki-laki dan perempuan yang dikeluarkan seorang ulama Saudi. Mereka mengatakan bahwa fatwa seperti itu merupakan hasutan dan kekacauan dalam negara Islam. Tokoh agama Saudi Syekh Abdul Rahman Al-Barrak pada hari Selasa mengatakan bahwa pencampuran gender di tempat kerja atau di lembaga pendidikan agama dilarang
dengan alasan bahwa dengan pencampuran itu mereka dapat melihat apa yang tidak boleh dilihat atau berbincang dengan nonmuhrim. Mereka yang menolak untuk mematuhi pemisahan yang ketat antara laki-laki dan perempuan harus dihukum mati, katanya.
Namun, ulama Kuwait mengatakan bahwa fatwa seperti itu hanya keluar dari "orang yang pikun atau seseorang yang ingin menabur hasutan dengan membiarkan membunuh orang tidak berdosa."
"Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat tak berdosa dibunuh atau dilecehkan oleh mereka yang hendak menerapkan fatwa," kata Dr Ajeel Al Nashmi, kepala GCC Liga Cendekiawan Agama.
Profesor Dr Bassam Al Shatti memperingatkan bahwa fatwa yang memperbolehkan membunuh orang adalah sangat berbahaya. "Hanya pihak berwenang memiliki hak hukum menerapkan hukuman. Tokoh agama dapat memberikan saran dan menjelaskan semuanya kepada orang-orang, tapi keputusan merupakan hak prerogatif penguasa, "katanya kepada harian Kuwait Al Watan pada hari Rabu (23/2). "Membiarkan orang untuk mengambil hukum ke tangan mereka akan mengakibatkan kekacauan sosial dan pembunuhan yang dilarang dalam Islam," imbuhnya.
Syekh Ahmad Hussain mengecam fatwa tersebut, mengatakan bahwa Islam sangat ketat tentang membunuh orang dengan sengaja. "Semua ajaran dalam Alquran dan dalam hadis Nabi menekankan bahwa membunuh tidak diperbolehkan. Allah berkata bahwa 'barang siapa membunuh seorang mukmin itu seolah-olah ia membunuh seluruh kehidupan manusia'. Jadi kita harus berhati-hati mengeluarkan fatwa yang mendorong atau mengizinkan orang untuk membunuh orang lain," katanya. "Sayangnya, ada ulama yang membahayakan agama melalui fatwa yang aneh. Hanya penguasa negara yang berhak untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang harus dihukum," imbuhnya.