Senin, 26 Oktober 2009

PANGKALAN MILITER AMERIKA DI TIMUR TENGAH

Bukti Nyata Pengkhianatan Para Penguasa Arab

Tahun 1987 pernah terbit sebuah tulisan yang berjudul “Kesepakatan yang Mengikat Antara Amerika Serikat dan Negara-Negara dalam Dewan Kerjasama Teluk.” Tulisan tersebut dipersiapkan oleh Husain Musa dan diajukan oleh Said Sayf yang kemudian diterbitkan sebuah media di Beirut. D sini, kami sekedar ingin mengingatkan kembali sebagian isi dan penjelasan mengenai kesepakatan tersebut. Sebab, dalam tulisan tersebut terungkap keserakahan Amerika di wilayah Teluk sejak beberapa tahun yang lalu, jauh sebelum Perang Teluk I dan sebelum Peristiwa II September 2001.

Pada bagian yang paling awal, tulisan tersebut mengungkapkan:
Kehadiran militer Amerika dalam jumlah banyak di Teluk Arab sejak paruh terakhir tahun 1987, yang dibawa oleh sebuah kapal, dan dengan membawa kapal-kapal penyapu ranjau multinasional Eropa, tidak datang secara tiba-tiba; tidak pula karena perkembangan Perang Irak-Iran, atau karena kebutuhan Kuwait untuk menjaga tangki-tangki minyaknya dan berbagai serangan udara. Akan tetapi, kehadiran militer Amerika itu, di satu sisi dimaksudkan sebagai bentuk pengukuhan hubungan Amerika yang bersifat hegemonik atas negara-negara di kawasan ini, dan di sisi lain sebagai pengukuhan markas imperialis. Kehadiran militer Amerika tersebut juga merupakan implementasi langsung, bukan saja dari sejumlah kesepakatan militer dan keberadaan militer di negara-negara yang ada di kawasan ini, tetapi juga dari sejumlah kesepakatan lain dalam berbagai bentuknya. Kehadiran sejumlah banyak militer imperialis ini didorong oleh sejumlah sebab dan telah menimbulkan berbagai akibat yang buruk.

Sejak Perang Dunia II, muncullah Amerika yang tidak merasa perlu mengikutsertakan Inggris dalam melanjutkan interaksinya dengan Kerajaan Arab Saudi. Sebaliknya, Amerika merasa perlu menghadirkan secara langsung kekuatan militernya setelah berbagai perusahaan minyaknya melemah.
Sebàgaimana diketahui, pada tahun tersebut, yakni pada tahun 1987, di kawasan ini, ‘nyanyian’ tentang adanya senjata pemusnah massal dan senjata biologi tidak pernah terdengar; kekhawatiran atas ancaman Saddarn Hussein terhadap tetangga-tetangganya juga tidak pernah muncul, meskipun saat itu Irak berperang melawan Iran selama 8 tahun. Meskipun demikian, Amerika memobilisasi kekuatan militernya ke wilayah kaya minyak itu. Amerika mulai melatih tentara-tentara marinirnya dan mengerahkan pasukan gerak cepatnya sejak tahun 1980 untuk terlibat dalam Perang Padang Pasir. Amerika juga mulai melakukan sejumlah manuver militer di sekitar Mesir atas nama manuver ‘bintang terang’ dan sebagainya.
SeLanjutnya, penulis kembali mengingatkan sejumlah kesepakatan yang dibuat Amerika dengan sejumlah negara Teluk, khususnya Arab Saudi sebagai negara yang paling besar di kawasan ini. Penulis menyatakan:
Sesungguhnya kesepakatan pertama yang dibuat Amerika dengan Arab Saudi terjadi pada tahun 1933; berkaitan erat dengan perwakilan diplomatik dan konsulat serta perlindungan hukum, perdagangan, dan pelayaran. Kesepakatan kedua dibuat pada tahun 1951 dengan judul, “Kesepakatan Umum ‘Titik Keempat’ (Point Four) yang Khusus Berkenaan dengan Bantuan Teknis Antara Negara Arab Saudi dan Amerika.” Kesepakatan ketiga juga dibuat pada tahun 1951 bagi pembangunan pangkalan militer Amerika yang pertama kalinya di Dhahran. Pada pasal 5 ayat b terdapat pernyataan:
Ekspedisi Amerika hanya boleh melintasi wllayah Dhahran saja. Ini adalah merupakan tambahan atas apa yang disebutkan pada ayat a, yang berkaitan dengan masalah pesawat-pesawat militer Amerika dan pasukan-pasukan militer Amerika.
Sementara itu, pada pasal ke-6 ayat a disebutkan:
Untuk menjamin Iancarnya berbagai aktivitas dan pelayanan teknis secaro baik dan optimal di Bandara Dhahran, utusan Amerika diperkenankan untuk melakukan perbaikan, pengubahan, dan penggantian— semata-mata demi tujuan perbaikan— berbagai perusahaan dan bangunannya. Amerika juga boleh membuat berbagai bangunan dan berbagai kemudahan lainnya di sejumlah landasan terbang dan tempat-tempat pesawat-pesawat terbang; memasang berbagai alat pengintaian udara (radar) dan berbagai alat intelijen tanpa kabel; menyediakan berbagai bantuan penerbangan udaranya yang dipandang penting demi sejumlah tujuan yang dikehendaki dalam kesepakatan ini.
Di dalam kesepakatan ini terdapat sejumlah pasal lain dengan syarat-syarat yang siap menjadi ‘bom waktu’.
Pada tahun yang sama, yakni tahun 1951, juga dibuat kesepakatan khusus yang bertema, “Program Bantuan Pertahanan Timbal Balik.” Perhatikanlah penggunaan istilah ‘timbal-balik’ pada kesepakatan tersebut. Padahal, berkaitan dengan kesepakatan yang dilakukan Saudi pada tahun 1951 untuk pertahanan ‘timbal balik’ itu, orang yang berakal pasti memahami bahwa kesepakatan tersebut meniscayakan pihak yang kuat mendominasi pihak yang lemah. Pada pasal ke-2 dalam kesepakatan tersebut antara lain terdapat pernyataan:
Pemerintah Arab Saudi menyukai untuk mengambil manfaat berupa bantuan produk senjata dari Amerika dan agar Amerika mengirimkan utusan yang terdiri dari pasukan militer laut dan kekuatan udara sesuai dengan bagian-bagian tertentu dari sejumlah program pelatihan serta membuat satu langkah bagi serah-terima senjata-senjata tersebut.
Pada pasal ke-4 disebutkan:
Pemerintah Amerika Serikat siap untuk—berdasarkan pengajuan permintaan bantuan senjata— mengutus sejumlah orang yang memiliki kemampuan dan kapabilitas dari kalangan tentara darat, laut, dan udara Amerika untuk menyelenggarakan pelatihan penggunaan perangkat militer sebagaimana yang diminta dalam kesepakatan.
Pada pasal 5 dinyatakan:
Amerika, sejauh mungkin, akan menerima para pelajar Arab Saudi dan kalangan militernya yang dipandang layak untuk belajar dan mengikuti pelatihan di Amerika.
Pada tahun yang sama juga dibuat “Kesepakatan Khusus Program Bantuan Pendapatan Alami”, yakni pendapatan dari minyak, gas, dan barang tambang/mineral.
Sementara itu, pada tanggal 17 Januari 1951, juga telah dibuat, “Kesepakatan Program Persenjataan Massal” antara Amerika dan Arab Saudi. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa pelaksanaannya disempurnakan melalui utusan kerjasama teknis menteri luar negeri. Pada tahun yang sama, juga ditandatangani, “Kesepakatan Khusus Program Kerjasama Teknis Bidang Pertambangan/Mineral” dan berkaitan dengan pelatihan kerja dan pendidikan.
TanggaL 27 Juni 1953 dibuat kesepakatan di seputar utusan pelatih militer Amerika dan tempat penandatangannya di Makkah. Pasal 4 dari butir-butir kesepakatan tersebut berbunyi:
Kewajiban-kewajiban Dewan Penasihat meliputi upaya membantu dan memberikan konsultasi kepada Menteri Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan Arab Saudi serta bagi kesatuan-kesatuan kekuatan bersenjata Arab Saudi dalam sejumlah perkara tertentu dengan membuat Iangkah-langkah, pengaturan, dasar-dasar administrasi, dan metode pelatihan militer sebagai bentuk implementasi kesepakatan Menteni Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan dengan kepala Dewan Penasihat. Pelatihan mencakup pula penggunaan berbagai macam senjata, strategi militer, dan logistik. Para anggota Dewan Penasihat dibolehkan—dalam rangka menunaikan berbagai kewajibannya—untuk melakukan infeksi dan penyelidikan militer serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang disarankan oleh kepala Dewan Penasihat dan disetujui oleh Menteri Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan Saudi.
Pada butir ke-5 juga disebutkan:
Setiap anggota Dewan Penasihat tidak boleh menyebarluaskan cara apa pun kepada pemerintahan asing atau individu mana pun dan dimana pun tanpa diberi hak untuk melakukan penyelidikan atas topik rahasia atau khusus yang telah ditelaah atau disikapi sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota Dewan Penasihat.
Sebuah kesepakatan juga telah dibuat berkenaan dengan hak-hak untuk menggunakan Pangkalan Dhahran pada tahun 1957. Pada pasal 1 tercantum pernyataan:
Pemerintah Amerika memahami berbagai penjelasan Yang Mulia Penguasa Saudi kepada Presiden Amerika Eisenhower dan mengakui kebutuhan Kerajaan Saudi untuk memperkuat kekuatan persenjataannya demi tujuan-tujuan pertahanan Kerajaan di Bandara Dhahran.
Selanjutnya, pada awal bulan Maret tahun 1957 dibuat kesepakatan untuk memperluas Pelabuhan ad-Dimam. Pada tanggal 10-13 November tahun 1958 dibuat kesepakatan seputar Pesawat-pesawat terbang Phantom, yang kemudian dibuat sekali lagi pada tanggal 22 Maret tahun 1963. Pada pasal 2 di antaranya terdapat pernyataan:
Tujuan dan penyediaan pesawat-pesawat tersebut adalah demi pertahanan resmi tanah-tanah Kerajaan Saudi melawan musuh sesuai dengan yang disepakati dalam Piagam PBB.
TanggaL 24 Mei 1965 dibuat kesepakatan seputar pengembangan militer yang pada masa depan dipimpin oleh para teknisi Amerika.
TanggaL 4 April tahun 1972 dibuat kesepakatan seputar hak-hak istimewa (previlege) dan perlindungan bagi para pekerja Amerika.
Tanggal 8 Juni 1974 dibuat kesepakatan seputar kerjasasama Amerika-Saudi dalam bidang ekonomi, teknologi, industri, dan suplai bagi Kerajaan sesuai dengan yang dibutuhkan demi tujuan-tujuan pertahanan.
Pada tanggal 4 Juni 1980 dibuat kesepakatan mengenai berbagai kemudahan militer antara Amerika dan penguasa Amman yang mana Amerika memiliki hak untuk menggunakan Pangkalan Amman.
Tahun 1975 dibuat kesepakatan untuk menyewa Pangkalan al-Jafir di Bahrain. Ini adalah untuk memperbarui kesepakatan yang pernah dibuat tahun 1971.
Tanggal 24 Februari 1975, hal-hal yang tidak yang dilanjutkan pada
tanggal 15 Juni tahun yang sama, dibuat kesepakatan antara Kuwait dan Amerika dengan nama, ‘Kerjasama Timbal Balik demi Pertahanan, Bantuan Peralatan, Pelayanan bagi Keperluan Pertahanan, dan Pembangunan Kantor Kerjasama.”
Pada 15-21 Juni 1975 dibuat kesepakatan seputar pembelian senjata dan pelayanan pertahanan antara Amerika dan negara-negara yang tergabung dalam Emirat Arab.
Semua kesepakatan di atas dibuat sebelum Perang Teluk I dan sebelum terjadinya Peristiwa 11 September 2001. Sebagaimana diketahui, kesepakatan militer yang terjadi setelah Perang Teluk dan Peristiwa 11 September 2001 antara Amerika dan negara-negara Teluk dianggap sebagai bentuk pertahanan negara-negara Teluk dalam melawan Irak atau dipandang demi menjaga negara-negara tersebut dari serangan para teroris pasca Peledakan 11 September 2001. Jika demikian, atas dasar apa dibuat berbagai kesepakatan militer tersebut jauh sebelum Perang Teluk dan Peristiwa 11 September 2001? Sebab, tidak ada latar belakang atau sebab yang nyata—yang dapat menyesatkan umat Islam—di seputar berbagai kesepakatan tersebut. Oleh karena itulah, mereka berupaya sekuat tenaga agar berbagai kesepakatan tersebut dapat dilangsungkan secara rahasia antara Amerika dan negara-negara tersebut.

Tulisan di atas tidak mencakup seluruh ketamakan Amerika di seputar Teluk dan kesepakatan yang dibuatnya dengan negara-negara Teluk. Akan tetapi, berbagai kesepakatan Amerika dengan negara-negara di wilayah itu serta berbagai pangkaLan militer tersebut merupakan jalan masuk bagi pangkalan-pangkalan berikutnya yang jauh lebih besar dan lebih berbahaya di Saudi, Qatar, dan lain sebagainya.
Semua kesepakatan dan pangkalan militer yang dibuat di atas adalah sekadar kenyataan yang tersingkap dan tampak ke permukaan. Sementara itu, hal-hal yang tidak tersingkap dari berbagai persekongkolan dan manuver antara Amerika dan para anteknya di negara-negara Teluk adalah jauh lebih besar dan lebih berbahaya. Oleh karena itu, umat dituntut secara sungguh-sungguh untuk senantiasa terikat dengan agamanya serta menjaga berbagai kepentingannya dalam rangka mencegah bercokolnya terus berbagai pangkalan militer yang bisa menjadi sarana untuk membunuh kaum Muslim di wilayah ini. Umat Islam juga harus bersikap tegas dan keras di hadapan para penguasa antek Amerika tersebut yang telah menyerahkan berbagai wilayah darat, laut, dan udaranya kepada Amerika dan sekutunya hingga mereka menyerahkan tanah-tanah kaum Muslim sejengkal demi sejengkal kepada orang-orang kafir penjajah.
Allahlah Penolong orang-orang yang menolong agama-Nya. Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya Allah adalah Mahakuat dan Mahaperkasa. (QS al-Hadid [57]: 25).

Sumber : http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/06/21/pangkalan-militer-amerika-di-timur-tengah-bukti-nyata-pengkhianatan-para-penguasa-arab/

1 komentar:

  1. Surah al-Maidah ayat 51,
    يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَـرَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِى الْقَوْمَ الظَّـلِمِينَ
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi sekutu bagimu; sebahagian mereka adalah sekutu bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi sekutu, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al Maidah: 51).

    Auliya yang dimaksudkan disini jika merujuk dalam tafsir athabari yaitu teman dekat, penolong, pemimpin, saling membantu, sekutu . Maka Allah melarang menjadikan Yahudi dan nasrani sebagai sekutu. Apabila terjadi persekutuan antara umat islam dengan amerika-israel, maka konsekuensinya yg harus dibayar mahal adalah Keislaman anda hilang. merujuk QS. Al Maidah: 51

    BalasHapus